-
“Teman saya memberi tahu kalau permainan dadu bisa digunakan untuk jadi bandar judi. Tetapi, saya tidak bisa mengendalikan permainan ini untuk menang. Jadi ya untung-untungan kalau menang,” terangnya yang ditangkap dengan barang bukti tablet merek Asus warna putih dan uang sebanyak Rp195.000.
Cara bermain dadu ini sama dengan dadu tradisional. Bandar tinggal menggoyang tablet, maka dadu akan berputar untuk beberapa saat. Jika pemasang judi, memasang taruhannya sama dengan dadu yang keluar, maka pemasang taruhan berhak menang.
Wakapolres Madiun Komisaris Polisi Muhamad Baderi mengatakan, bandar ini ditangkap saat sedang asyik bermain judi. “Dia tidak tahu sedang kami intai. Menurut pengakuan tersangka, ia baru dua kali menggunakan aplikasi dadu android ini untuk menjadi Bandar dadu. Namun dugaan kami, dia sudah sering,” jelas Baderi.
Baderi pun mengimbau agar masyarakat bisa menyikapi kecanggihan teknologi, untuk digunakan sebaik-baiknya, bukan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum atau bertindak kriminal seperti judi dadu ini.Baca juga:
Juara di Turnamen Ini Bakal Jadi Jutawan