Sambungan Telepon Disalahgunakan, Asing Diduga Terlibat

Penggunaan SMS di telepon seluler.
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membongkar praktik penyaluran alur (traffic) panggilan suara dari luar negeri secara ilegal. Disinyalir praktik ini melibatkan pihak asing.

Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dari Kominfo, belum bisa merinci keterlibatan pihak asing dalam praktik ini. Namun, tim penertiban trafik internasional masih mendalaminya. Menurutnya, oknum luar negeri bisa saja agregator atau oknum operator.

"Pasti pelaku punya partner di luar negeri," kata Kalamullah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Februari 2015.

"Kami kembangkan kemungkinan adanya pihak lain secara sengaja menyediakan fasilitas trafik internasional secara ilegal. Dalam hal saluran langsung internasional, ada kerjasama antaroperator. Trafik yang legal pasti menghubungkan dua entitas yaitu operator dalam negeri dan operator luar negeri," kata dia.

Menyusul temuan praktik ilegal itu, Kominfo gencar mendeteksi RTII di seluruh wilayah nusantara dengan berkoordinasi Balai Monitoring di daerah. Kominfo juga tengah berkoordinasi dengan penegak hukum internasional untuk mendalami modus yang tergolong baru ditemukan itu.

Kalamullah menambahkan dengan terbongkarnya kasus itu, Kominfo harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengantisipasi praktik ilegal itu.

"Kami minta bantuan Balai Monitoring, yang tugas memonitor anomali trafik," kata dia.

XL Sudah Tak Pakai SIM Card Gemalto



Praktik ini mengalihkan trafik panggilan suara internasional atau Refiling Trafic Terminasi International (RTII) memanfaatkan perangkat SIMbox. Pelaku yang memantau penggilan ke dalam negeri segera mengalihkan trafik tersebut.


Sudah Lama Terjadi

Anggota Tim Penertiban Penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional, Michael Adiguna mengatakan bahwa pembongkaran praktik ilegal itu berawal dari kejanggalan dari trafik internasional operator dalam negeri.

"Trafik internasional tak sebagaimana mestinya, harusnya naik tajam. Tren Sambungan Langsung Internasional (SLI) tengah naik tapi growth trafik malah menurun," kata Michael.

Sejak Desember 2014-Januari 2015, tim menemukan beberapa kasus penyalahgunaan terjadi di Indramayu, Bogor dan Jakarta. Michael menduga modus penyalahgunaan trafik telah terjadi dalam tiga hingga empat tahun terakhir seiring dengan pertumbuhan perangkat seluler dan dukungan SIMbox yang murah.

Untuk harga SIMbox dengan 32 slot SIM menurutnya dihargai kisaran Rp30 Juta. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan melalui bisnis ilegal ini, pelaku meraup rata-rata Rp300 Juta sebulan. Atas praktik ini, operator diduga menderita kerugian Rp1,26 triliun. (ren)

Baca Juga:

Penyadapan Pelanggan Seluler, Menkominfo: Saya Belum Tahu

NSA Diduga Bobol Kartu SIM, Jaringan 3G Tak Terdampak

 Sim Card.

Menkominfo Larang Operator Telekomunikasi Baru

Pemerintah berupaya mengefisienkan industri telekomunikasi.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2015