Chatting dengan Teman di FB, Ibu Tiga Anak Didenda 100 Juta

Ilustrasi Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Hari ini, seorang ibu tiga anak, Wisni Yetty, telah divonis enam bulan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung akibat ber-chatting dengan teman lamanya.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Kabar ini sontak mengagetkan pemerhati dan aktivis kebebasan ekspresi di internet.

"Barusan dapat kabar buruk! #WisniBandung diputus bersalah oleh PB Bandung hari ini 6 bulan denda 100 juta. Lebih berat dari tuntutan jaksa," tulis akun  Twitter @DamarJuniarto, Selasa 31 Maret 2015.

Mengutip dari data Safenetvoice.org, kasus yang menjerat ibu rumah tangga berdarah Padang ini bermula dari kasus pelaporan KDRT yang diajukan Wisni kepada mantan suaminya, Haska Etika.

Namun laporan itu kemudian dibalas dengan laporan sang suami dengan menggunakan UU ITE dengan bukti percakapan inbox Facebook Wisni dan teman pria semasa SMP-nya. Wisni dituduh berkomunikasi mesra dan asusila dengan pria teman lamanya itu. Teman lamanya itu tinggal di Padang.

Kasus KDRT yang dilaporkan ibu Wisni berhenti di tengah jalan sementara laporan sang suami ditanggapi dengan cepat.

Kasus laporan UU ITE ini dimulai pada Februari 2014, sementara kasus KDRT dilaporkan Wisni pada 2013, saat dalam proses perceraian.

Selama persidangan, Safenetvoice.org mencatat ada beberapa kejanggalan dari persidangan tersebut. Di antaranya yaitu:

1. Bukti cetak (print out) percakapan Wisni dengan teman Facebook-nya yang diserahkan ke pengadilan ternyata berbeda dengan percakapan aslinya. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan uji forensik digital.

2.Saksi yang mengaku mencetak percakapan itu mengaku kalau bukti yang dibawa ke pengadilan berbeda dengan bukti yang dicetak. Dari total 200 lembar bukti percakapan yang dicetak, yang muncul di persidangan adalah 900 lembar percakapan.

3.Terdakwa mengakui kalau memang terjadi percakapan di inbox FB, tapi sekaligus membantah kalau percakapan tersebut sampai mengandung unsur pornografi seperti yang disangkakan oleh mantan suaminya.

4.Unsur percakapan via inbox Facebook dianggap tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti karena dilakukan di ruang privat dan bukan di depan umum

Pada November 2014, Wisni didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selama masa persidangan kasus ini menyedot perhatian para pegiat kebebasan berekspresi di internet. Para pengguna Twitter mengunggah postingan dengan tanda pagar, #WisniBandung.

Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya