Buka Blokir, 12 Situs Tetap dalam Pengawasan

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) memutuskan untuk menormalisasi 12 dari 19 situs Islam yang diblokir. Tim panel telah menginstruksikan kepada para penyelenggara jasa internet (ISP), untuk segera membuka blokir tersebut.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Meski telah dibuka pemblokirannya, situs-situs itu tetap mendapat pertimbangan dari Forum PSIBN. Pertimbangan tersebut berupa pengawasan dari tim panel.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


"Kami akan tetap mengawasi 12 situs ini, sampai mereka memenuhi kriteria dengan tidak adanya konten bermuatan negatif," ujar Wakil Ketua Forum PSIBN, Agus Barnas di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 9 April 2015.


Agus menjelaskan, pengawasan terhadap 12 situs Islam ini akan dilakukan hingga tim panel kedua, yaitu bidang terorisme, SARA, dan kebencian mengeluarkan kriteria tentang radikalisme.


"Saat ini, tim panel (kedua) sedang mendalami kriteria situs konten negatif, khususnya tentang radikalisme. Sementara itu berjalan, kami tetap memantau 12 situs ini. Pengawasan akan berjalan sekitar satu hingga dua minggu," ujar dia.


Agus menambahkan, pengawasan terhadap situs yang dinormalisasi ini, tidak hanya mengenai konten. Situs-situs itu juga diminta untuk segera mendaftar ke Dewan Pers untuk mensahkan diri sebagai produk jurnalistik.


"Kami sudah menanyakan kepada Dewan Pers, 19 situs Islam ini bukan produk jurnalistik. Untuk itu, kami imbau agar mereka segera mendaftarkan diri," tutur dia.


Ke-12 situs Islam yang dimaksud, yaitu arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, dan an-najah.net.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya