DPD Minta Menkominfo Hati-hati Rumuskan Kriteria Radikal

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Rapat kerja ini terkait langkah Menkominfo membentuk Forum Penanganan Situs Internet untuk menilai sebuah konten media di dunia maya.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan

Komite I DPD RI meminta Menkominfo mengambil langkah-langkah bijak dalam upaya menangani situs-situs yang dianggap bermuatan radikal dan negatif agar tak menimbulkan resitensi di masyarakat. Pasalnya, banyak hal yang akan diklaim sebagai pelanggaran, tidak hanya menyentuh isu SARA tapi juga akan dianggap melanggar HAM.

"Kami mengapresiasi perencanaan dan pembaruan, pembentukan regulasi yang terkait dengan penanganan situs-situs bermuatan negatif. Keputusan resisten karena dianggap melanggar HAM, melanggar kebebasan pers, melanggar kebebasan beragama dan isu SARA lainnya," kata Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqqowam di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 April 2015.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Ia menambahkan, perlu adanya penegasan kewenangan terkait dengan pengawasan dan penanganan situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, terutama pada tindakan pemblokiran.

"Perlu dirumuskan ukuran dan kriteria dalam menentukan suatu situs mengandung unsur atau materi yang bertentangan dengan UU, Kesusilaan maupun ketertiban umum, termasuk yang mengandung paham radikalisme," katanya menambahkan.

Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

DPD meminta, pemerintah melalui Kemenkominfo agar dapat memaknai terminologi radikal dengan benar. Ini karena terminologi tersebut tidak selalu bermakna negatif.

"Kami meminta kepada Kemenkominfo lebih mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku industri informasi dan telekomunikasi agar materi situs tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan."

DPD RI mendukung rencana Kemenkominfo yang akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dengan mengedepankan aspek manfaat dan perlindungan kepada masyarakat.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya