Aturan Privasi Digital Akan Hadir Akhir Tahun

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA / Nuvola
VIVA.co.id
Alasan RI Harus Punya Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan  semakin perlunya aturan privasi digital. Akhir tahun ini, perlindungan data pribadi akan keluar dalam bentuk peraturan menteri.

Elsam Kritik Permen soal Pelindungan Data Pribadi

“Itu rencananya akan diusulkan menjadi Proleknas, tapi tahun depan. Hanya karena ini sudah perlu perlindungan data pribadi jadi kita usahakan akhir tahun ini akan keluar lewat Peraturan Menteri (PM)” kata Rudiantara kepada
Pesan Misterius Edward Snowden: Ini Waktunya
VIVA.co.id, saat ditemui usai penandatanganan MoU antara operator dan KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015


Peraturan Menteri itu terkait dengan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, atau disebut juga degan PM Privasi Digital, yang dibentuk guna memberikan perlindungan bagi data pribadi milik pengguna layanan telekomunikasi. Dikatakan Rudiantara, aturan ini diharapkan akan menghalau semakin banyaknya pihak yang menyalahgunakan teknologi


"Bentuknya macam-macam. Misalnya, Anda pakai Gojek, dijemput ke rumah, kan ketahuan nomor telepon Anda, alamat dan sebagainya. Besok-besok (driver gojek) ajak 'makan siang, yuk'. Terus gimana?" ujar Rudiantara mencontohkan bentuk penyalahgunaan informasi digital pengguna telekomunikasi.


Kendati banyak pihak yang menyalahgunakan teknologi, dia memastikan peraturan ini akan mengacu pada terbentuknya sebuah UU.


“UU nanti. UU peraturan data-data pribadi, itu penting kok. Agar pemanfaatannya, tidak terjadi abuse dari informasi yang diberikan di dunia TIK,” tegas Rudi.


Sebelumnya diketahui jika pemerintah melalui Kemenkominfo sedang melakukan uji oublik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang privasi digital. Aturan ini dipersiapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 


Cakupan materi RPM Perlindungan Data Pribadi di antaranya mengatur Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelesaian Sengketa, Partisipasi Masyarakat, dan Sanksi Administratif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya