Gantung Leher Kucing, Wanita Ini Dimaki di Sosmed

Felis bengalensis atau kucing Blacan/bengal
Sumber :
  • whybengal
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Hati-hati memposting sesuatu di sosial media. Alih-alih ingin membuat orang terkesan malah berbalik menjadi caci maki. Ini yang terjadi ketika seseorang memosting foto kekerasan terhadap binatang yang dilindungi.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Wanita yang bernama Ida itu membuat geram netizen karena dianggap tidak memiliki perasaan terhadap satwa. Dia memposting foto hasil 'buruan'nya, kucing Blacan atau kucing hutan, yang digantung menggunakan tali rapia yang diikat ke leher kucing.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


Tidak hanya satu, melainkan tiga ekor kucing hutan dengan leher terikat, dipamerkan di akun Facebooknya.


"Hasil berburu hari ini... nyam... nyam..." tulis Ida, dalam postingan yang dikirim 12 September di akun pribadinya.


Tidak lama setelah postingan itu muncul, banyak orang yang merasakan foto itu tidak wajar. Banyak dari mereka yang yakin jika kucing Blacan merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.


Mengetahui hal ini, pengguna Facebook yang melihat foto ini pun langsung berkomentar pedas. Banyak juga dari mereka yang ikut men-share foto tersebut.


"Di share, biar jadi artis. Pengen liat gimana kalo yang pake baju biru yang diiket lehernya pake rafia..." ujar seorang pengguna Facebook bernama Eko.


"Orang ini dengan bangganya majang foto kayak gitu. Mbak kebanyakan makan kucing, muka loe sampe kayak tai kucing. Orang kayak mbak tu yang harusnya diburu dan dimusnahkan, biar populasi orang indonesia berkurang, malu-maluin orang Jember ajah!" tulis Sylvia.


Sayangnya, saat dikunjungi
Viva.co.id
, Sabtu, 17 Oktober 2015, foto tersebut telah dihapus meski status postingannya tetap. Rupanya Ida mengetahui kegeraman netizen dan langsung menghapus foto tersebut. Namun sayang, foto-foto dirinya berkaos 'Pirelli' dengan kucing Blacan menggantung di tangannya telah banyak tersebar.


Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 disebutkan Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Sanksinya tertuang dalam pasal 40 ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal dan denda Rp100 juta.


Kucing Blacan atau kucing hutan atau meong congkok, memiliki nama latin Felis bengalensis. Dalam PP no.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, kucing ini termasuk 70 jenis mamalia yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya