- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA.co.id - Pengadilan Belgia memerintahkan kepada Facebook untuk menghentikan aksi nakalnya di dunia maya. Media sosial kepunyaan Mark Zuckerberg tersebut diduga melacak pengguna internet di Belgia yang bukan anggota Facebook.
Pengadilan menyatakan, pelacakan itu dilakukan Facebook dengan mengandalkan fitur cookies, yang akan terkoneksi dan terpasang ketika pengguna internet mengunjungi halaman Facebook, meski bukan pengguna.
Melihat persoalan tersebut, pengadilan Belgia memutuskan untuk bersikap tegas kepada Facebook. Mereka memberi waktu selama 48 jam agar Facebook menghentikan aksinya tersebut.
Dikatakan pihak pengadilan, informasi yang dikumpulkan Facebook itu dianggap sebagai ranah pribadi. Apabila jejaring sosial populer tersebut tak mematuhinya maka akan berlanjut ke tingkat Komisi Privasi Belgia.
"Hakim memutuskan bahwa ini adalah data prubadi. Facebook hanya dapat menggunakan jika pengguna internet memberika persetujuan. Sebagai hukum privasi, Belgia akan menanganinya," ujar pengadilan Belgia, dikutip dari BBC, Selasa, 10 November 2015.
Diketahui, cookie adalah file sederhana yang memungkinkan pelacakan setelah dan sebelum mengunjungi situs Facebook, yang kemudian memberitahukan kepada perusahaan. Diduga cookie ini sudah digunakan Facebook selama lima tahun.
File tersebut juga dapat melacak sejumlah kegiatan kepada korban, mulai berapa lama mereka berselancar di internet, apa yang mereka klik, hingga yang mereka lakukan.
Facebook akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan Belgia tersebut. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa cookie ini untuk menjaga keamanan Facebook dan penggunanya yang mencapai 1,5 miliar orang.
"Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini dan bekerja untuk meminimalkan gangguan akses masyarakat Belgia ke Facebook," ujar juru bicara Facebook.
(mus)