Kasus UU ITE Bakal Meningkat Saat Pilkada Serentak

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran

VIVA.co.id - Untuk pertama kalinya, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah di Indonesia. Namun, pemilu yang akan dilakukan pada 9 Desember nanti, dikhawatirkan akan jadi lumbung korban Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, pada kesempatan Pilkada banyak pihak yang menggunakan internet, baik untuk menyosialisasikan pemilu hingga adu strategi untuk memenangkan suara masyarakat.

"Sekarang banyak teman-teman yang membuat platform digital. Nanti ada yang membuat tentang keunggulan dan kelemahan dari tiap pasangan. Nah, yang membeberkan kelemahan ini, kalau orang itu tidak terima karena dinilai mencemarkan nama baik, dia bisa menggunakan UU ITE," ucap Head of Research and Networking Division LBH Pers, Asep Komarudin, ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin, 30 Desember 2015.

Ia mencontohkan, kasus serupa pernah terjadi di Semarang, korban yang melaporkan pejabat yang bagi-bagi uang. Namun, pelapor tersebut malah dilaporkan kembali dengan menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

"Itu salah satu isunya. Kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE berpotensi semakin meningkat pada Pilkada serentak nanti. Maka dari itu, sekarang kita minta keseriusan pemerintah untuk merealisasikan janji untuk revisi UU ITE Pasal 27 ayat 3," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berbagai elemen organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menuntaskan revisi UU ITE Pasal 27 ayat 3. Sebab, hingga penghujung tahun 2015, belum ada tanda-tanda akan dibahas. Padahal, direncanakan UU ITE akan dirampungkan tahun ini.

Organisasi sipil yang dimaksud, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), ICT Watch-Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Satu Dunia.

SAFEnet mengungkapkan sejak terbentuknya UU ITE pada 2008 hingga saat ini, sudah ada 118 orang yang terjerat jadi korban. Disebutkan 90 persen dari total korban tersebut karena kasus pencemaran nama baik di internet. (one)

Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016