Begini Tata Cara Pemblokiran yang Ideal?

Sumber :
  • staztic.com

VIVA.co.id – Kasus pemblokiran layanan Netflix oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Salah satu perdebatannya mengenai cara pemblokiran atas layanan streaming film dan acara TV asal California, Amerika Serikat tersebut.

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto menyoroti soal tata cara pemblokiran yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, landasan untuk pemblokiran di internet, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014, masih lemah dan bermasalah. Aturan tersebut melegalkan blokir di Indonesia dan kewenangannya, serta mekanismenya tidak jelas.

Dalam aturan tersebut, sebuah operator atau penyedia layanan internet bisa memblokir website, atau penyedia layanan tertentu. Damar juga menyoroti aturan landasan pemblokiran yang berupa peraturan menteri, bukan undang-undang.

Situs Dishub DKI Jakarta Tak Bisa Diakses

"Seharusnya ini diatur dalam undang-undang, sehingga semua pihak dan ada mekanisme hukum yang jelas," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.

Damar berpendapat idealnya, dalam aturan pemblokiran memuat ketentuan meliputi siapa yang berwenang memblokir, tata cara pemblokiran dan pemulihan pemblokiran serta ganti rugi.

Terungkap, Kominfo Pernah Diam-diam Blokir Facebook

Untuk poin siapa yang berwenang memblokir, Damar mengatakan pada banyak negara, pemblokiran diputuskan oleh sebuah badan independen. Badan ini terdiri dari komponen kepolisian, tentara, kesehatan, industri, perempuan, akademisi, perlindungan anak, yang berkepentingan untuk menyaring daftar blokir yang disediakan pemerintah dan menambah bila diperlukan.

Praktik badan ini, tentunya harus adil dan terbuka. Negara yang mempraktikkan konsep ini adalah Pakistan.

"Pakistan Telecommunication Authority misalnya, terdiri dari multi stakeholder dan semua keputusan dibuat terbuka, tidak diskriminatif, transparan, dan konsisten," ujar dia.

Terkait tata cara pemblokiran, menurut Damar, sebaiknya melibatkan proses di lembaga peradilan, yang mana akan menguji sah, atau tidak pemblokiran tersebut. Dalam tahap ini, ada dua mekanisme, yaitu pemberitahuan dan pembelaan diri bagi website yang menjadi objek pemblokiran.

"Jadi, ada mekanisme: due notice (pemberitahuan) bagi pihak yang diblokir dan kesempatan membela diri di muka pengadilan bila merasa blokirnya merugikan," tambahnya.

Menkominfo Rudiantara.

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Pembatasan media sosial untuk cegah penyebaran hoax.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2019