Menristek Persilakan Kominfo Blokir Game Berbahaya Bagi Anak

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir
Sumber :
  • Moh Nadlir

VIVA.co.id – Dalam surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diimbau agar masyarakat dapat mengawasi 15 game yang dianggap berbahaya. Sebab, permainan tersebut dianggap dapat meracuni anak-anak.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Dituliskan, sebuah penelitian Iowa State University, Amerika Serikat, mengungkapkan bermain game yang mengandung unsur kekerasan selama 20 menit dapat menyebabkan seorang anak 'mati rasa'. Hal itu, membuat anak akan mudah melakukan kekerasan dan kehilangan empati kepada orang lain.

"Ayo selamatkan anak dan cucu kita," demikian imbauan Kemendikbud dalam surat edarannya di media sosial dan jejaring pesan instan yang beredar di masyarakat.

Cegah Kekerasan di Ponpes, Kemenag Bakal Libatkan Ormas dalam Melakukan Pengawasan

Kemendikbud melalui kanal Sahabat Keluarga mengeluarkan daftar 15 game yang dianggap berbahaya bagi anak. Ke-15 game yang dimaksud, yaitu World of Warcraft, Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Kombat. Kemudian, Future Cop, Carmageddon, Shelshock, Raising Force, Atlantica, Conflict Vietnam, Bully, dan Grand Theft Auto. Rata-rata permainan tersebut merupakan jenis game adventure dan peperangan.

Mengenai himbauan Kemendikbud tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan bahwa game itu memungkinkan untuk mempengaruhi anak bertindak kriminal.

Areum Eks T-ARA Bongkar Sikap Buruk Suami

"Ini kewenangan Kominfo. Kalau (15 game) itu memang tidak baik, ya silakan ditutup. (soal penutupan) itu bukan tugas kami," ujar Nasir ditemui VIVA.co.id di Jakarta, Kamis malam, 20 April 2016.

Mengenai dugaan 15 game tersebut dapat menimbulkan seorang anak 'mati rasa' , Nasir mengungkapkan Kementeriannya tak meneliti sampai sana. Sebab untuk saat ini, hal itu bukan kewenangan instansinya.

"Wah, kami tidak meneliti sampai situ ya. Dalam hal ini, Kemenristekdikti itu bagaimana kalau teknologi berkembang. Kalau (pengaruh game) itu pengaruh kontennya, gimana kita mengaturnya dan budaya mengendalikannya," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya