DPR Desak Kominfo Tunda Penerbitan Tarif Baru Interkoneksi

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Komisi I DPR-RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menahan penerbitan aturan biaya interkoneksi. Ini dilakukan untuk mendengar lebih dulu tanggapan dari industri telekomunikasi.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berencana untuk menerbitkan aturan biaya interkoneksi melalui Peraturan Menteri (Permen) pada 1 September 2016. Isinya mengatur soal tarif baru interkoneksi secara on net atau off net.

"Untuk pendalaman soal biaya interkoneksi, kami meminta kominfo untuk menahan terbitnya aturan biaya interkoneksi," ujar Anggota Komisi I Meutya Viada Hafid yang berperan sebagai Ketua Rapat Kerja Antara DPR dengan Menkominfo di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

Dalam masa penundaan tersebut, direncanakan Komisi I akan memanggil semua operator seluler yang terlibat dalam aturan biaya interkoneksi ini. Dikatakan dia, undangan kepada operator akan disampaikan pada malam ini.

"Malam ini kita kasih undangan ke para operator agar besok (Kamis, 25 Agustus 2016) bisa hadir untuk mengklarifikasi soal polemik biaya interkoneksi ini, mulai dari perhitungan hingga masukan-masukan lainnya," jelas dia.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Nantinya, setelah mendengar pernyataan dari para operator telekomunikasi, Komisi I akan kembali memanggil Rudiantara untuk membahas jalan tengah dalam menentukan biaya interkoneksi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang merasa dirugikan atau dianggap hanya menguntungkan salah satu pihak.

Pemanggilan Menkominfo dan operator telekomunikasi yang dilakukan Komisi I merupakan salah satu upaya untuk mencari kejelasan mengenai kerugian dan keuntungan negara dari pemberlakukan tarif interkoneksi operator.

Menurut beberapa pengamat telekomunikasi, turunnya tarif interkoneksi bisa mengancam pendapatan negara. Berdasarkan data dari riset saham yang ditulis Leonardo Henry Gavaza, CFA, analis saham dari PT Bahana Securities, jika tarif interkoneksi turun maka hanya akan menguntungkan dua operator, XL dan Indosat. Sementara perusahaan telekomunikasi pelat merah, yang notabene milik pemerintah, Telkom, akan mengalami kerugian dari sisi pendapatan.

Dikatakan Refrizal, beberapa waktu lalu, jika tarif interkoneksi baru akan diberlakukan pada September 2016 maka kerugian yang dialami BUMN telekomunikasi itu bakal mencapai Rp50 triliun. Diketahui, Menkominfo menurunkan tarif interkoneksi telekomunikasi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit.

Padahal, dia mengatakan, pemerintah sedang berjuang untuk menambah pendapatan negara guna memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yang diharapkan mencapai Rp1.737,6 triliun.

"Jika pendapatan Telkom turun maka pendapatan negara dari pajak dan dividen Telkom juga turun. Dan tentu ini akan mengganggu APBN 2017 mendatang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya