Network Sharing, Menteri BUMN Minta Operator Bangun Jaringan

Menteri BUMN Rini Soemarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milink Negara (BUMN), Rini Soemarno akhirnya angkat bicara terkait revisi PP nomor 52 dan 53. Pemerintah saat ini tengah menggodok perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Menteri Rini mengatakan, perubahan kedua payung hukum tersebut dalam rangka memberikan kepastian bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia untuk berkomitmen membangun jaringan telekomunikasi di wilayah Indonesia Timur.

Rini menekankan, dalam perubahan aturan tersebut harus diatur mekanisme kesetaraan, dalam hal jaringan koneksi, maupun tarif bagi operator lain yang ingin menggunakan jaringan yang akan dibangun oleh Badan Usaha Milik Negara bidang telekomunikasi tersebut.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

"Kalkulasi bisnisnya harus terlihat hitungannya, kalau mereka mau sharing," ujar Rini usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 4 November 2016.

Rini menjelaskan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang digenjot oleh PT Telkom murni untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, terutama di Indonesia Timur. Maka dari itu, transparansi dari sharing bisnis itu pun harus dikedepankan.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi kedua PP tersebut, pemerintah akan mencantumkan satu ayat tambahan, yang berfungsi untuk mengatur mekanisme mengenai hal itu.

"Kami ingin jangkauan broadband telekomunikasi semakin luas. Prinsipnya, keberlangsungannya harus adil, dan kepastian.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya