Teken Revisi PP 52/53, Ini yang Harus Dipertimbangkan Jokowi

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akan secepatnya menandatangani revisi Peraturan Pemerintah, terkait industri telekomunikasi. Aturan yang akan mengatur telekomunikasi, termasuk pengguna frekuensi dan orbit satelit ini akan berdampak pada industri ke depan, sehingga Presiden diharapkan mempertimbangkan matang-matang sebelum menekennya.

Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

Diungkap Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Presiden, sebelum melakukan penandatanganan tersebut. Selain mempertimbangkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pembuatannya, Presiden diminta untuk lebih dulu fokus pada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru, agar dapat diselesaikan pada 2017.

“Kami meminta Presiden Jokowi menunda pengesahan rancangan kedua PP tersebut, karena keduanya dari sisi hukum diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Terutama, pasal 2, yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata, " katanya dalam keterangan resmi FSP BUMN, Senin 14 November 2016.

Menkominfo: Regulasi dan Konsolidasi Operator Ibarat Telur dan Ayam

Revisi tersebut, kata Wisnu, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Revisi kedua PP ini berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ditekankan dalam Siaran Pers OMBUDSMAN Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2016.

Selain itu, janji Menteri Kominfo yang akan lebih dulu mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR juga belum terlaksana. Karena itu, lanjut Wisnu, mestinya proses revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. |

Sederhanakan Aturan Teknologi, Kasihan Pebisnis

"Ditinjau dari kesesuaian program kerja, pemerintah sedang membuat draft Rancangan UU Telekomunikasi yang baru untuk menggantikan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang nantinya akan diacu saat pembuatan PP dan peraturan di bawahnya. Pemerintah juga harus fokus upaya membangun jaringan telekomunikasi skala besar di wilayah barat dan timur dengan proyek Palapa Ring yang ditargetkan selesai tahun 2018," katanya.

Percepatan penyelesaian proyek jaringan telekomunikasi skala besar (palapa ring) yang sedang dijalankan ini, kata Wisnu, juga sempat diyakini oleh Kementerian Kominfo akan menjadi solusi permasalahan network sharing. (asp)

Ilustrasi menara BTS.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Berbagi jaringan atau network sharing bak dua sisi mata uang.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2020