BPPT Siap Dukung E-Voting 2019, KPU Belum Merestui

Teknologi E-Voting Pilkada
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menegaskan, siap menyukseskan pemilu elektronik pada 2019 jika memang ada permintaan. 

1.700 Desa Sudah Gunakan E-Voting dalam Pilkades, Menurut BRIN.

Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material Hammam Riza mengatakan, landasan hukum untuk menyelenggarakan pemilu elektronik sebenarnya sudah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan UU itu telah menjadi payung hukum untuk segala aktivitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 

BPPT telah menerima mandat dari Kominfo sebagai salah satu penyelenggara Sertifikat Digital di lingkungan pemerintah. 

5 Negara di Dunia yang Menerapkan E Voting pada Pemilu

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Maret 2017, Hammam mengatakan, komitmen BPPT mendukung pemilu elektronik diwujudkan dengan kesiapan teknologi. BPPT menyiapkan card reader. 

Hammam mengatakan, dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam Pemilu. Sebab semuanya berbasis data, aktivitas mencoblos diganti sentuh, kotak suara diganti struk. 

Kasih Penghargaan Lewat Metode E-Voting

Dengan cara tersebut, ujarnya, maka pemberian suara mudah dilakukan dengan cara menyentuh tanda gambar pada panel sentuh yang menggambarkan surat suara. 

Pemilu elektronik juga bisa mengefisienkan logistik. Hasil Pemilu langsung dikirim ke pusat data menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada. Efisiensi juga bisa dilakukan dengan melibatkan token sebagai pengganti tinta. 

Masyarakat juga bisa memantau perkembangan terbaru hasil pemungutan suara, sebab tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis di setiap TPS. Selain itu, penayangan hasil berbasis web yang menjamin transparansi dan akuntabilitas itu menghasilkan jejak audit digital atau elektronik. 

Bicara soal audit sistem, bisa secara langsung dengan membandingkan hasil elektronik dengan jumlah kertas struk audit. Melihat sistem tersebut, maka terlihat Pemilu elektronik menawarkan efisiensi waktu penyelenggaraan serta akurasi hasil. 

Dalam hal terdapat sengketa, sistem pemilu elektronik menawarkan penyelesaian yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, yaitu dengan mengurutkan jejak audit.

"Jejak audit dibongkar jika ada sengketa di tingkat TPS. Tetap bisa hitung manual," kata Hammam. 

Meski BPPT siap melaksanakan pemilu elektronik pada 2019, institusi tersebut mengaku tak bisa bergerak tanpa mandat, dalam hal ini KPU. 

Selain itu, kendala pemilu elektronik ini juga tergantung dari kesepakatan Pansus Pemilu di parlemen. 

"Untuk mengusulkan ke pemerintah. Sebenarnya bisa test case pada  2018, untuk Pilkada Jabar.  Kita juga pelan-pelan. Karena sudah melaksanakan (e-voting) di Pilkades beberapa daerah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya