Australia Akan Paksa Facebook dan Google Buka Akses Keamanan

Ilustrasi serangan siber.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA.co.id – Pemerintah Australia telah mengusulkan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru untuk memaksa perusahaan teknologi global seperti Facebook dan Google memberikan akses kepada petugas penegak hukum terhadap pesan terenkripsi yang dikirim oleh tersangka ekstremis dan penjahat terorganisir.
 
Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull mengatakan, pada Jumat, 14 Juli 2017, undang-undang ini akan mengacu pada Undang-undang Investigasi milik Inggris, yang disahkan pada November tahun lalu, yang memberi kewenangan luas pada badan intelijen.

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine

Ia mengungkapkan, apabila UU ini disahkan, maka seluruh perusahaan teknologi asing wajib memberikan akses secara luas dalam membantu aparat penegak hukum. Aturan ini sebelumnya sudah diterapkan bagi perusahaan telekomunikasi.

"Kita perlu memastikan bahwa internet tidak digunakan sebagai 'tempat gelap bagi orang jahat' untuk menyembunyikan aktivitas kriminal mereka dari hukum," katanya, seperti dikutip Theguardian.

Siap-siap, Berselancar di Mesin Pencari Google Tidak Gratis

Selain itu, Turnbull juga menolak rencana pemerintah untuk menggunakan 'pintu belakang' ke dalam program yang memungkinkan akses ke pesan terenkripsi pada platform seperti WhatsApp dan Telegram.

"'Pintu belakang' itu ilegal. Kita tidak membicarakan hal itu. Kita berbicara tentang akses yang sah," tegas Turnbull.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Sementara itu, Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan 'mewajibkan kepada seluruh produsen perangkat dan penyedia layanan untuk memberikan bantuan yang sesuai pada intelijen dan penegakan hukum'.

Ini bisa digunakan untuk mengatasi terorisme, atau kejahatan terorganisir serius seperti jaringan pedofil maupun narkotika. "Sangat penting bahwa perkembangan teknologi tidak meninggalkan norma-norma hukum," kata Brandis.

Sebelumnya, China telah mengesahkan UU Siber pada 1 Juni kemarin. Sejak resmi berlaku, sudah tiga perusahaan teknologi global 'tunduk' yakni Amazon, Apple Inc., dan Microsoft. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya