Mau Tahu Obat Tradisional Berbahaya? Lihat di Aplikasi Ini

Obat tradisional yang disita BPOM karena mengandung bahan kimia.
Sumber :
  • Isra Berlian - VIVA

VIVA – Jangan lagi tertipu dan terperdaya dengan obat-obatan tradisonal yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, kini masyarakat bisa dengan mudah memastikan apakah produk yang dipakai atau dikonsumsi berbahaya atau tidak.

Geger, Racun Ular Jadi Bahan Selundupan untuk Keperluan Hal Ini

Caranya ialah dengan mencari tahu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM. Kali ini tak perlu datang ke kantor lembaga ini. Sebab, BPOM baru saja aplikasi berbasis android bernama Public Warning.

Aplikasi ini berisi daftar produk obat tradisional yang dinyatakan berbahaya. Dengan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam produk yang aman untuk dikonsumsi. 

Bukan Lagi Obat Tradisional, Mengapa Fitofarmaka Belum Masuk Formularium JKN?

"Aplikasi ini adalah edukasi kepada masyarakat, transparansi kita. Semua produk-produk yang kita kumpulkan, kita ketahui, kita temui dalam pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan kami siarkan ke masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di Balai Kartini Jakarta, Senin 11 Desember 2017. 

Menurut Penny, untuk menggunakan aplikasi ini konsumen cukup memasukan nomor registrasi atau nama produk yang ingin dicek. Selanjutnya, aplikasi cek BPOM akan memberitahu apakah produk tersebut layak dikonsumsi, legal atau tidak. 

Manfaat Allspice: Rempah Jamaika Serbaguna untuk Kesehatan

Aplikasi cek BPOM akan memberikan informasi terkait nomor izin edar, nama produk, komposisi, industri yang menaungi, serta status produk. 

Penny menuturkan, ke depannya akan ada aplikasi serupa untuk mengakomodir masyarakat dalam mengetahui jenis kosmetik yang baik atau tidak bagi kesehatan kulit. 

Sebelumnya, BPOM pernah mensosialisasikan cara cek produk pangan. Metode itu dikenal dengan Cek KIK, yaitu dengan mengecek kemasan, izin edar, dan kedaluarsa yang ada pada kemasan.

Selain layanan call center, BPOM juga menerima pengaduan masyarakat lewat akun Twitter dan Facebook. Konsumen bisa berkicau di @halobpom1500533, atau singgah ke laman resmi BPOM RI, atau melalui layanan pesan singkat (sms) ke 08121 9999 533 dan email halobpom@pom.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya