Lapor dan Blokir Nomor Penipuan Mudah Kok, Begini Caranya

Ilustrasi transaksi di ATM
Sumber :
  • www.pixabay.com/mrganso

VIVA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI bergerak cepat memblokir nomor-nomor telepon yang terindikasi menipu. Kasus teranyar, BRTI memblokir nomor manipulasi nomor customer service bank. Badan itu memblokir nomor penipu setelah mendapatkan aduan dari masyarakat. 

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” kata Ketua BRTI, Ismail, dalam keterangannya, Kamis 3 Januari 2019. 

Dia mengatakan, langkah ini merupakan cara BRTI melindungi konsumen masyarakat Indonesia. 

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Video yang viral itu berisi manipulasi nomor customer service pada ATM Bank BUMN di wilayah Kaliputih, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah meneliti video dan mendapat aduan dari masyarakat, BRTI menindaklanjutinya. 

Ismail menjelaskan, pemblokiran dilakukan dalam waktu 24 jam. BRTI bekerja sama dengan bank cabang setempat dan operator seluler dalam pemblokiran nomor customer service palsu tersebut. 

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Pemblokiran itu berdasarkan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini termasuk mengatur sanksi dari penyalahgunaan jasa telekomunikasi. 

"Nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail.

BRTI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi untuk langsung melapor jika mengalami penipuan. Salah satu caranya melalui akun Twitter @aduanBRTI. 

Alur pengaduan nomor penipu dan penganggu

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya