Aturan Powerbank di Pesawat, Warganet Bingung

Ketakutan saat naik pesawat terbang.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Operator Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura 2 mengeluarkan maklumat kepada pengguna penumpang pesawat soal peraturan membawa powerbank

Marshall Rilis 3 Speaker Wireless di Indonesia, Bisa untuk Telepon dan Jadi Powerbank

Sesuai dengan aturan dari asosiasi maskapai internasional, International Air Transport Association (IATA), powerbank yang boleh dibawa dalam bagasi kabin yakni powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh (watt-hour). Sedangkan powerbank dengan kapasitas di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh, perlu persetujuan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin. 

"Powerbank di atas 160 Wh dilarang," tulis admin akun Twitter Angkasa Pura 2, dikutip Jumat 9 Maret 2018. 

Sewa Powerbank Kini Tersedia di KRL hingga TransJakarta

Pengumuman mendapat tanggapan dari pengguna Twitter. Sebab ketentuan kapasitas powerbank pada umumnya yang ada di Indonesia menggunakan satuan miliampere-hour (mAh). Pengguna Twitter merespons dan menanyakan untuk batasan Wh tersebut bila dikonversikan menjadi mAh, bagaimana caranya. 

Dalam rilisnya pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27.000mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V. Namun penjelasan ini masih membingungkan warganet.

AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Aturan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

"Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri (powerbank) yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan  harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya