Hati-hati, Situs Bank Rentan Diserang Malware

Ilustrasi malware.
Sumber :
  • www.pixabay.com/typographyimages

VIVA – Serangan siber kerap menjadi ancaman bagi situs-situs besar. Pakar dari perusahaan keamanan online, Honeynet Indonesia Chapter, menjelaskan laman yang paling rentang serangan adalah dari sektor keuangan dan banyak diakses pengguna.

img_title Ancaman Siber Makin Licin, Jangan Asal Instal di HP

"Jadi perusahaan-perusahaan yang paling banyak di serang itu e-commerce atau bank, nah dua ini menjadi kritis untuk melakukan proteksi itu," kata Presiden Honeynet Indonesia Chapter, Charles Lim di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Honeynet sendiri bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memasang sensor deteksi serangan di enam provinsi. Menurut Charles, sejauh ini malware yang paling banyak menyerang adalah malware conficker, sejenis worm atau virus yang melumpuhkan sensor Honeypot pada Windows.

img_title Pembangkit Listrik Lumpuh akibat Serangan Siber

Adapun sumber serangan paling banyak terdeteksi dari Rusia dan Amerika Serikat. Namun bukan berarti dua negara itu yang menyerang.

"IP dari mereka. Tapi bukan berarti mereka yang menyerang, karena bisa saja peretas ini menggunakan IP negara untuk menyerang," ujarnya.

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

Untuk menangkal serangan, saat ini BSSN dan Honeynet Indonesia Chapter telah memasang 21 sensor di enam provinsi. Charles mengatakan pihaknya berencana menambah Honeypot dalam tiga tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama tiga tahun ke depan, kedua lembaga itu ingin ada 50 sensor di 34 provinsi di Indonesia. Namun jumlah itu pun masih kurang banyak dibandingkan dengan di Taiwan.

"Tapi itu jauh dibanding sama Taiwan, negara kecil yang punya enam ribu sensor," ujarnya. (ann)

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut