Snack Video Sudah Peroleh Izin Resmi PSE Kominfo

Snack Video terdaftar resmi di Kominfo.
Sumber :
  • pse.kominfo.go.id

VIVA – Aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, diminta oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) untuk menghentikan kegiatannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE Kominfo) dan tidak memiliki badan hukum berizin di Indonesia.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo pada 2 Maret kemarin. Namun, beredar surat bahwa dua hari kemudian, tepatnya 4 Maret, Snack Video sudah terdaftar resmi di PSE Kominfo. VIVA Tekno lalu mencoba menelusurinya lewat situs resmi PSE Kominfo, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca: Apa Itu Snack Video yang Lagi Ramai Diperbincangkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Muncul nama PT Karya Kreatif Nusantara, badan hukum berizin Snack Video, sudah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Dalam tabel tersebut juga dijelaskan bahwa Snack Video sudah resmi terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan alamat situs https://snackvideo.com/

Tapi belum diketahui nasib pemblokiran terhadap platform tersebut. Ketika VIVA Tekno coba membuka situs https://snackvideo.com/ hasilnya masih terblokir. Kemudian, VIVA Tekno mencoba menghubungi Menkominfo Johnny G Plate, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Namun, hingga berita ini tayang ketiganya belum merespons pertanyaan VIVA Tekno mengenai kejelasan soal sudah resminya Snack Video memperoleh izin.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, menegaskan akan menghentikan kegiatan Snack Video sampai izin mereka diperoleh.

Dalam kesempatan itu pula OJK menutup Tiktok Cash karena menawarkan keuntungan kepada penggunanya dengan memperbanyak menonton video di platform yang berpotensi merugikan.

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, kami juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Tongam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya