WhatsApp Ancam Pengguna yang Sebar Hoax

WhatsApp.
Sumber :
  • NewsBeezer

VIVA – WhatsApp telah memblokir jutaan akun dari dua miliar penggunanya karena melanggar aturan yang tidak banyak diketahui pengguna, yakni tentang keinginan aplikasi menghentikan penyebaran hoax. Lebih dari dua juta akun telah diblokir dari WhatsApp hanya dalam satu bulan karena melanggar aturan tersebut.

WhatsApp Allows Users to Pin Multiple Messages in a Chat

Anak usaha Facebook ini mengatakan telah menargetkan pengguna yang ditemukan mengirim 'tingkat pesan yang tinggi dan tidak normal'. WhatsApp juga menyebut, lebih dari 95 persen pemblokiran itu karena penggunaan pesan yang sebagian besar tidak sah.

Hampir semua akun yang diblokir berbasis di India, pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 400 juta pengguna. Larangan dipicu ketika pengguna terlalu sering meneruskan pesan yang melampaui batas baru aturan aplikasi tentang berapa kali pesan dapat diteruskan ke orang atau grup lain.

WhatsApp Dongkrak Kemampuan Fitur Ini

Batasan yang diumumkan pada April 2020 diberlakukan untuk memerangi spam dan penyebaran rumor viral, foto, dan hoax. Ini adalah masalah besar di India, di mana banyak orang mengandalkan aplikasi untuk penyebaran informasi.

Pesan yang berisi berita palsu menjadi tersangka utama atas pecahnya kekerasan dan main hakim sendiri di negeri Bollywood, melansir dari situs Express, Rabu, 21 Juli 2021. WhatsApp menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memblokir sekitar delapan juta akun di seluruh dunia setiap bulannya.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Mereka menggunakan informasi seperti foto dan deskripsi profil serta grup serta aktivitas akun untuk memutuskan melakukan blokir. Laporan yang dikirim oleh pengguna lain juga digunakan untuk membantu menangkap akun nakal.

"Kami mendeteksi penyalahgunaan penggunaan akun pada tiga tahap gaya hidup, saat pendaftaran, selama pengiriman pesan, dan sebagai tanggapan atas umpan balik negatif yang kami terima dalam bentuk laporan dan pemblokiran pengguna," demikian keterangan resmi WhatsApp.

Mereka juga tidak membaca pesan spam yang dikirim pada aplikasi karena enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption). Awal tahun ini, WhatsApp menggugat pemerintah India untuk mencoba dan menghentikan undang-undang baru yang akan memaksa aplikasi untuk menyerahkan informasi tentang pengguna yang dituduh melakukan kegiatan kriminal.

Menurut WhatsApp, regulasi itu justru bisa melanggar hak privasi pengguna, mengharuskan aplikasi perpesanan untuk melacak obrolan dengan meminta mereka menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp, yang akan merusak enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) serta hak privasi orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya