Gara-gara Samsung, Google Dihukum

Kantor Pusat Google.
Sumber :
  • Instagram/@jnthe1

VIVA – Korea Selatan menghukum raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Google dengan denda US$180 juta atau Rp2,5 triliun karena dinilai menyalahgunakan dominasinya dalam sistem operasi (OS) Android telepon seluler atau ponsel. Denda dijatuhkan bersamaan dengan diberlakukannya UU anti-Google di negeri Ginseng itu.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Menurut Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan (KFTC), investigasi terhadap Google telah berjalan sejak 2016. Google diduga menghalangi produsen smartphone negara itu Samsung, untuk melakukan penyesuaian sistem operasi Android.

KFTC juga mengatakan bahwa Google menghambat persaingan usaha lewat "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)” yang mencegah pembuat smartphone melakukan pemasangan Android yang sudah dimodifikasi – dikenal dengan nama "Android forks” – dalam perangkatnya.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru. Alhasil, Google dapat lebih jauh meningkatkan dominasinya di pasar OS seluler di negara kami,” demikian pernyataan resmi KFTC, seperti dikutip dari situs Deutsche Welle, Rabu, 15 September 2021.

Menurut KFTC, denda terhadap Google kali ini bisa menjadi denda kesembilan paling besar yang pernah diberikan. Selain denda ratusan juta dolar AS, KFTC juga memerintahkan raksasa teknologi itu untuk melakukan langkah-langkah korektif.

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine

Menanggapi sanksi tersebut, Google lewat pernyataannya berencana melakukan banding terhadap keputusan tersebut. Sanksi terhadap Google ini muncul di hari pertama UU Bisnis Telekomunikasi atau yang dikenal dengan UU anti-Google mulai diberlakukan di Korea Selatan.

UU tersebut sebelumnya disahkan oleh parlemen pada akhir Agustus lalu yang isinya memuat pelarangan terhadap operator toko aplikasi (app store) besar seperti Google dan Apple untuk memaksa pengembang software menggunakan sistem pembayaran mereka.

Aturan ini secara efektif menyatakan bahwa kegiatan monopoli lewat Play Store dan App Store adalah ilegal. Korea Selatan adalah negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia.

Negeri Ginseng itu juga terkenal karena kecakapan teknologinya. Namun, pasar aplikasi online di negara ini masih didominasi oleh Google dan Apple. Menurut data Kementerian Sains Korea Selatan, Play Store milik Google berhasil meraup keuntungan senilai US$5,2 miliar (Rp74 triliun) pada 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya