- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat hari ini, 1 April 2022, yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini akan berpengaruh terhadap naiknya harga barang dan jasa, termasuk smartphone atau ponsel pintar.
Saat ditanya, Public Relations Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto menegaskan tidak ada kenaikan harga untuk seluruh perangkatnya. Terlebih, mayoritas masyarakat akan melakukan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang membuat kebutuhan akan komunikasi meningkat.
"Kami pastikan tidak menaikkan harga. Calon konsumen dan konsumen setia tidak perlu khawatir karena mereka tetap akan mendapatkan harga smartphone Oppo yang sama seperti sebelum kenaikan tarif PPN," ungkap dia.
Meski begitu, Aryo mengaku jika Oppo tetap mengikuti aturan PPN baru, namun mereka tetap teguh akan pendiriannya yakni menghadirkan teknologi terkini yang bisa dinikmati semua lapisan konsumen.
"Jika kami menaikkan harga maka tujuan awal kami tidak akan tercapai," jelasnya. Setelah melakukan perhitungan, Oppo berpendapat untuk mengurangi keuntungan yang diperoleh dan mengkonversinya ke beban kenaikan tarif PPN.
Dalam kesempatan berbeda, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia Ricky Bunardi juga akan mengikuti aturan pemerintah namun tidak mempengaruhi harga jual dari produk Samsung seri A.
"Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk terkait kebijakan PPN yang baru ini. RRP (Retail Recommended Price) sudah termasuk dengan PPN dan hampir semua RRP produk kami tidak mengalami kenaikan. Termasuk RRP Samsung Galaxy A13 dan A23," tegas Ricky.
Harga produk di luar ponsel Samsung seperti wearable, jam tangan pintar, earbuds nirkabel dan alat pelacak SmartTag, hingga saat ini juga tidak terkena imbas naiknya tarif PPN 11 persen.