Menperin Tolak Proposal Apple, 'Bye-bye' iPhone 16

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memutuskan proposal yang disampaikan oleh raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

img_title iOS 27.2 RC Resmi Hadir, Apple Fokus Tingkatkan Baterai dan Performa Hp

Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

img_title Viral! Demi iPhone 18, Warga Tanah Air Rela Antre Sejak Dini Hari hingga Suasana Pengambilan Kupon Memanas

Dengan demikian, iPhone 16 series tidak bisa dijual di pasar Tanah Air. Di sisi lain, Kemenperin, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023.

Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple Tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

img_title Sejumlah Perusahaan Tekstil Bakal Diakuisisi BUMN, Menperin: Investasi Danantara Cukup Besar

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi pada 2023 dan proposal baru 2024-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami melihat Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun," tegas Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari situs Kemenperin.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

iPhone Duo.

Harga Resmi iPhone Duo di Tanah Air, Termurah Mulai Rp45,6 Juta

Apple membuka pre-order iPhone Duo di Indonesia mulai Rp45,6 juta. Simak daftar harga, spesifikasi layar lipat OLED 120 Hz, chip A20 Pro, kamera 48 MP, jadwal penjualan.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut