Soal Tarif, Grab Tak Bisa Seenaknya

Kantor Uber dan Grab di Singapura.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa tarif seluruh perusahaan aplikasi berbasis transportasi seperti Grab harus sama dengan taksi konvensional. Hal ini diungkapkan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Abdul Razak, seperti dikutip Bernama, Selasa, 17 April 2018.

img_title Wuling BinguoEV Jadi Armada Grab

Artinya, aturan baru tersebut mengatur seluruh angkutan transportasi, baik berbasis aplikasi ataupun konvensional, akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya menyadari bahwa pengemudi taksi (konvensional) menghadapi banyak rintangan dan tantangan. Saya juga sadar bahwa pendapatan pengemudi taksi agak terpengaruh dengan keberadaan layanan transportasi e-hailing (berbagi tumpangan) di negara kita. Mereka (transportasi online) meminta sesuatu yang tidak bisa kami penuhi. Kami harus intervensi untuk melindungi 'periuk nasi' para sopir taksi," kata Najib Razak.

img_title Jadi Pemegang Saham Mayoritas Lebih dari 50%, Grab Perkuat Komitmen di Superbank

Grab driver

Ia mengatakan aturan baru ini sudah disampaikan oleh Pejabat Tinggi di bawah Perdana Menteri Datuk Seri Nancy Shukri dan Komisi Angkutan Umum Darat (SPAD), serta sudah disetujui oleh Kabinet pada Jumat, 6 April kemarin.

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Dengan demikian Grab harus menjalani sejumlah tes evaluasi seperti latar belakang perusahaan, keselamatan berkendara atau safety riding, kesehatan dan pelatihan mitra pengemudi, serta kelaikan kendaraan.

Putusan baru ini juga sejalan dengan amandemen Undang-Undang Transportasi Umum Darat 2010 dan Undang-Undang Lisensi Kendaraan Komersial 1987. Melalui amandemen ini, setiap pengemudi taksi online wajib memiliki lisensi.

Grab Akuisisi Uber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diterapkan untuk meminimalisasi risiko keamanan yang akan muncul akibat taksi tak berizin. Seperti diketahui, akuisisi Uber oleh Grab pada akhir Maret lalu ditentang oleh tiga negara di Asia Tenggara.

Ketiganya adalah Filipina, Singapura dan Malaysia. Mereka khawatir aksi korporasi ini menimbulkan monopoli di sektor transportasi publik.

Merger Grab-GoTo

Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

Grab pun menegaskan bahwa perusahaan selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia telah banyak mengambil bagian mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut