Tokopedia Rambah Reksa Dana, Rogoh Kocek Hanya Rp10 Ribu

Chief Executive Officer dan Co-Founder Tokopedia, William Tanuwijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Andrianjara

VIVA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, tren saat ini pembelian terbanyak salah satu produk investasi, reksa dana, berasal dari online.

Daftar Harga HP Infinix per 6 April 2024

Meski demikian, jika dilihat dari jumlah masyarakat yang memahami benar produk reksa dana, saat ini jumlahnya hanya mencapai 23 persen. Melihat ceruk pasar reksa dana yang masih besar menjadi alasan marketplace Tokopedia menggeluti reksa dana.

Menurut Chief Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya, saat ini pihaknya memiliki 40 juta pengunjung aktif setiap bulannya, sehingga diharapkan melahirkan, sedikitnya, satu juta investor baru akhir tahun ini.

TikTok-Tokopedia Integration System Completed

Ilustrasi reksadana.

"Pembelian reksa dana melalui online karena faktor mudah dan cepat, serta sejalan misi kami untuk memeratakan ekonomi digital di Tanah Air," kata William, dalam keterangannya, Selasa, 24 April 2018.

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Karena itu, Tokopedia bekerja sama dengan marketplace finansial Bareksa dalam menjual produk reksa dana online yang likuid atau bisa dicairkan, serta diterima di rekening nasabah pada hari yang sama.

Layanan di Tokopedia Reksa Dana ini menggunakan produk reksa dana Syailendra Pasar Uang, yang dikelola oleh Syailendra Capital sebagai manajer investasi dengan minimum pembelian Rp10 ribu.

Secara historis, reksa dana ini diklaim memberi imbal hasil yang menjanjikan, karena bisa tumbuh enam persen setahun terakhir. Sebagai regulator industri keuangan, OJK mengingatkan supaya marketplace dan manajer investasi mendaftar serta memenuhi perizinan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, aturan yang tersedia sudah mencukupi untuk marketplace dalam menjual reksa dana. Aturan tersebut antara lain Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya