Legal Go Mudahkan Bisnis Startup dan UKM

Peluncuran LegalGo 2.0
Sumber :
  • Instagram/@legal.go

VIVA – Platform penyedia jasa hukum online LegalGo meluncurkan website versi 2.0. Menurut Pendiri dan Kepala Eksekutif LegalGo, Rahmat Dwi Putranto, versi terbaru ini merupakan hasil pengembangan navigasi website untuk mempermudah bisnis pemilik usaha rintisan atau startup maupun pengusaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.

Startup Kripto Ini sedang Bahagia

Ia menyebutkan, keunggulan utama dari website versi 2.0 ini adalah antarmuka dan user experience design yang dirancang menyerupai seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya dan kebutuhan legalitas bisnis mereka.

"Dengan LegalGo 2.0, tidak ada lagi formulir legal yang bikin ribet. Kami juga telah menggunakan teknologi seperti automated document generator untuk mempercepat proses pelayanan kepada klien dalam pembuatan dokumen dan invoice yang secara otomatis langsung dapat diunduh oleh klien," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Minggu 10 Juni 2018.

Startup Lokal Ini Ingin Menyuburkan Benih Revolusi

Proses pengajuan aplikasi dibagi menjadi tiga bagian secara garis besar, yang semua poinnya dilengkapi keterangan tambahan agar lebih memudahkan proses pengisian data.

Fitur lainnya yang juga diluncurkan adalah real-time tracking untuk mengetahui perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh LegalGo, serta layanan customer service terintegrasi dengan media sosial, seperti WhatsApp dan Facebook.

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Tak hanya itu, LegalGo juga hadir dengan tiga layanan utama, yaitu pendirian perusahaan (company establishment), pendaftaran merek (trademark registration), dan pembuatan perjanjian (agreement).

Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna hanya perlu mengajukan aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lewat dashboard LegalGo.

Perkembangan proses hukum atau pun permintaan baru untuk proses hukum lainnya dapat dilakukan lewat akun pengguna. “Kunci sukses mampu bertahannya LegalGo dalam merevolusi industri jasa hukum di Indonesia adalah terletak pada strategi efisiensi dan penggunaan teknologi," tuturnya.

Bagaimana dengan harga?

Rahmat menyebutkan, LegalGo mencantumkan perkiraan total biaya setiap layanan di halaman utama website. Ia menuturkan, bagi pengguna LegalGo dapat mendirikan perusahaan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari dengan biaya Rp9 juta. Sementara, untuk memiliki virtual office, yang didapat bersamaan dengan pendirian perusahaan, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp4,5 juta.

“Sejauh ini klien LegalGo datang dari bermacam-macam latar. Rentang usianya antara 18 hingga 40 tahun. Makanya, layanan kami harus dibuat sedemikian rupa supaya mudah dimengerti.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya