Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Melawan di Pengadilan

Kantor Uber dan Grab.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, melakukan pembelaan dan menolak membayar denda sebesar PHP10 juta (Rp2,7 miliar) oleh Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina.

img_title Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

Country Head Grab Filipina, Brian P. Cu, mengatakan, penetapan tarif tambahan sebesar PHP2 atau Rp540 per menit untuk transportasi premium helikopter ini legal dan mendesak LTFRB untuk menangguhkan denda terhadap mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengenaan biaya tambahan perjalanan adalah legal karena di bawah Peraturan Menteri Transportasi (DOTr) No. 2015-011 yang memungkinkan perusahaan jaringan transportasi (TNC) untuk mengatur matriks tarif mereka sendiri," kata Brian, seperti dikutip Inquirer, Rabu 25 Juli 2018.

img_title Wuling BinguoEV Jadi Armada Grab

Ia juga mengaku sudah memasukkan komponen tarif PHP2 per menit ini sejak 5 Juni 2017, dan merupakan bagian dari hasil presentasi dan diskusi selama rapat kerja kelompok teknis antara Grab dengan LTFRB pada Juli 2017.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa LTFRB tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada Grab.

img_title Jadi Pemegang Saham Mayoritas Lebih dari 50%, Grab Perkuat Komitmen di Superbank

Ia juga menekankan bahwa hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan Kepala LTFRB, Martin Delgra, melalui surat elektronik atau email pada 14 Agustus 2017.

“Dengan segala hormat, kami menegaskan bahwa DO dianggap sah. Kami akan melakukan banding ke pengadilan untuk menuntaskan masalah ini demi keadilan," ungkap Brian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala LTFRB Martin Delgra, menepis dugaan adanya tekanan politik yang dilayangkan kepada dirinya terkait penangguhan sampai pemberian denda kepada Grab.

Selain mengenakan denda, LTFRB juga memerintahkan Grab untuk mengganti uang penumpang dari biaya tambahan tersebut. "Publik hanya dapat meminta potongan harga dari komisi Grab sebesar 20 persen Grab atas biaya tambahan. Bukan keseluruhan biaya," tegas Delgra. (ren)

UKM/UMKM go digital.

Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Di era modern sekarang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut bukan hanya mengelola bisnis tapi juga fokus pada produk dan pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut