Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Melawan di Pengadilan

Kantor Uber dan Grab.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, melakukan pembelaan dan menolak membayar denda sebesar PHP10 juta (Rp2,7 miliar) oleh Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Country Head Grab Filipina, Brian P. Cu, mengatakan, penetapan tarif tambahan sebesar PHP2 atau Rp540 per menit untuk transportasi premium helikopter ini legal dan mendesak LTFRB untuk menangguhkan denda terhadap mereka.

"Pengenaan biaya tambahan perjalanan adalah legal karena di bawah Peraturan Menteri Transportasi (DOTr) No. 2015-011 yang memungkinkan perusahaan jaringan transportasi (TNC) untuk mengatur matriks tarif mereka sendiri," kata Brian, seperti dikutip Inquirer, Rabu 25 Juli 2018.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Ia juga mengaku sudah memasukkan komponen tarif PHP2 per menit ini sejak 5 Juni 2017, dan merupakan bagian dari hasil presentasi dan diskusi selama rapat kerja kelompok teknis antara Grab dengan LTFRB pada Juli 2017.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa LTFRB tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada Grab.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Ia juga menekankan bahwa hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan Kepala LTFRB, Martin Delgra, melalui surat elektronik atau email pada 14 Agustus 2017.

“Dengan segala hormat, kami menegaskan bahwa DO dianggap sah. Kami akan melakukan banding ke pengadilan untuk menuntaskan masalah ini demi keadilan," ungkap Brian.

Sementara itu, Kepala LTFRB Martin Delgra, menepis dugaan adanya tekanan politik yang dilayangkan kepada dirinya terkait penangguhan sampai pemberian denda kepada Grab.

Selain mengenakan denda, LTFRB juga memerintahkan Grab untuk mengganti uang penumpang dari biaya tambahan tersebut. "Publik hanya dapat meminta potongan harga dari komisi Grab sebesar 20 persen Grab atas biaya tambahan. Bukan keseluruhan biaya," tegas Delgra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya