Klaim Bebas Pencucian Uang, Fintech Ini Bidik Pembiayaan Rp427 Miliar

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga 14 Juli 2018, tercatat 64 perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang terdaftar dan memiliki izin usaha.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Sementara itu, jumlah pinjaman yang disalurkan fintech, per Mei 2018, mencapai Rp6,16 triliun atau melonjak 140,26 persen dari tahun lalu, dengan jumlah penyalur pinjaman (lender) pada periode yang sama mencapai 199.539 entitas.

Jumlah ini meningkat hampir 100 persen, tepatnya 97,68 persen dari tahun lalu. Adapun jumlah peminjam (borrower) mencapai 1.850.632 entitas, atau naik 612,78 persen dari tahun lalu.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Satu sisi, keberadaan fintech menguntungkan bagi warga masyarakat yang melek teknologi dan mengutamakan kecepatan transaksi.

Namun, di sisi lain, juga tidak menutup peluang penyalahgunaan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Atas kekhawatiran tersebut, OJK akan menerbitkan aturan baru yang mengharuskan fintech mematuhi Undang Undang Pencucian Uang.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Menurut Direktur Utama PT Alfa Finance Indonesia, Adinda Artemissia, sebagai fintech peer to peer (P2P) lending yang mengusung layanan kreditcepat, sangat setuju dengan kebijakan OJK sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami pastikan dana investasi kreditcepat tidak termasuk dari pencucian uang atau money laundering. Itu sudah standard operational procedure (SOP) di OJK, dan sudah dipenuhi," kata Adinda kepada VIVA, baru-baru ini.

Ia menargetkan penyaluran pembiayaan meningkat hampir lima kali dari modal yang hanya US$7 juta (hampir Rp100 miliar) hingga US$30 juta (Rp427,2 miliar).

Apalagi, lanjut Adinda, kreditcepat saat ini memasuki generasi kedua, di mana ada beberapa perubahan seperti alamat dan logo dari kreditcepat.id menjadi kreditcepat.co.id.

“Sejak resmi terdaftar di OJK bulan Juni kemarin, sudah 3.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Terbesar tetap di Pulau Jawa, detailnya wilayah Jabodetabek yang terbesar. Mayoritas anggota usia muda yang berumur 20-35 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya