Grab Akuisisi Uber Disetujui, Tapi Ada Syaratnya

Aplikasi berbasis transportasi, Grab.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha Filipina (Phillipine Competition Commisions/PCC) akhirnya menyetujui akuisisi perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, terhadap Uber pada 27 Maret 2018, dengan catatan, mereka harus menaati seluruh peraturan untuk memastikan keadilan bagi konsumen.

Jangan Takut Tertipu, Simak Tips Jitu Cara Beli Motor Bekas yang Aman

Ketua PCC Filipina, Arsenio Balisacan menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor kepatuhan Grab dengan kondisi meningkatkan kualitas layanan mereka selama 12 bulan ke depan, termasuk menaikkan tarif saat jam-jam sibuk.

"Kami akan mengenakan denda sebesar 2 juta peso atau Rp544 juta ditambah pembatalan persetujuan aksi korporasi apabila Grab terbukti secara sah melanggar aturan. Karena, mereka beroperasi secara monopoli di industri transportasi online," tegas Balisacan, dilansir dari Reuters, Sabtu 11 Agustus 2018.

Tren Investasi sektor Industri Terus Naik, Sinergi Kebijakan Instansi Pemerintah Jadi Sorotan

Peraturan yang dikeluarkan PCC di antaranya peningkatan transparansi tarif, tingkat penerima pesan dan respons cepat ketika ada komplain dari konsumen, serta re-evaluasi insentif untuk mitra pengemudi.

Pada kesempatan terpisah, Country Head Grab Filipina, Brian P. Cu, mengaku akan mematuhi komitmen terhadap regulator. Mereka juga bersedia untuk bekerjasama dengan lembaga antitrust dengan menunjuk seorang monitoring independen untuk melihat kepatuhan Grab terhadap seluruh aturan.

Kawasaki Ninja ZX-25R Dijual Bekas, Harga Bikin Kaget

Akuisisi Uber oleh Grab ini tidak hanya ditentang di Filipina, Malaysia dan Singapura juga tegas mengatakan bahwa Grab melakukan monopoli di industri transportasi online. Menurut mereka merger justru mengurangi persaingan usaha serta menimbulkan bisnis yang tidak sehat. (ren)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menkominfo menyebut saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online, oleh karena itu pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online pekan ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024