Grab Imbau Penumpang yang Doyan Cancel Order

Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, memberikan imbauan pada penumpang atau konsumen yang banyak melakukan pembatalan atau cancel ketika memesan kendaraan melalui aplikasi. Pasalnya, hal ini berimbas ke penurunan performa mitra pengemudi atau driver.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

"Supaya ada asas keadilan. Kami tidak ingin melihat mitra merugi gara-gara penumpang sering cancel. Bukan cuma performa tapi juga rugi waktu," kata Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar, di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Ia mengatakan, ada maksimal cancel, baik dari penumpang maupun driver. Namun, untuk jumlahnya, Mediko mengaku harus mengecek lagi ke tim operasional Grab.

Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Bukan itu saja, penumpang bisa mendapatkan hukuman jika terlalu sering melakukan cancel. Mulai dari suspensi hingga pemblokiran akun penumpang.

Akan tetapi, penumpang bisa mengajukan banding, lalu akan di-review alasan membatalkan perjalanan. Untuk driver jika mendapatkan yang meminta cancel, Mediko mengatakan bisa mengisi alasan pembatalan yang tersedia di aplikasi.

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

"Apakah driver sering minta cancel ke penumpang. Nanti jadi bahan pertimbangan juga," ujar Mediko. Namun, apabila menemukan pengemudi yang menyulitkan penumpang, seperti menjauh dari titik penjemputan dan sulit dihubungi, bisa menghubungi help center Grab.

Mediko mengatakan, saat sudah membatalkan, maka penumpang bisa langsung mengadukan kejadian tersebut ke bagian help center Grab. Dengan begitu, kejadian tersebut langsung di-follow-up oleh pihak Grab.

"Akan lebih bagus supaya bisa di-follow-up lebih cepat ke help center langsung dapat nomor tiket. Nomor tiket ini untuk bahan Grab evaluasi dan langsung ke mitra pengemudinya," ungkap Mediko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya