OJK: Jangan Samakan Fintech dengan Rentenir Online

Pelaku fintech belajar regulasi peer to peer lending.
Sumber :
  • Dokumentasi Danamas

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak menyamaratakan perusahaan rintisan teknologi keuangan yang bergerak di lini pembiayaan --startup fintech peer-to-peer lending-- dengan rentenir online.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Deputi Komisioner Institute Otoritas Jasa Keuangan, Sukarela Batunanggar, mengaku ada beberapa perbedaan antara fintech dengan rentenir online.

"Jangan pukul rata kalau semua fintech itu rentenir atau lintah darat online. Memang ada kasus, tapi itu tidak mewakili industri secara keseluruhan," kata dia kepada VIVA, Sabtu malam, 13 Oktober 2018.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Ia juga mengatakan sedang menciptakan 'market dicipline' untuk fintech, yang salah satunya, mempublikasi nama-nama fintech yang tidak patuh regulasi.

"Bank, kan, juga ada. BPR. Kita harus melihat kalau fintech itu industri yang masih tahap pengembangan. Kasus atau masalah pasti ada. Tapi, secara umum masih bagus," ungkapnya.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Sukarela juga mengaku bahwa rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) fintech masih satu persen. Hal ini, lanjut dia, masih jauh di atas perbankan.

Ia menjelaskan bahwa penyebab kasus di fintech yang tersebar ke publik adalah mereka yang menyalurkan pinjaman dengan tenor pendek. "Sudah jangka pendek, bunganya tinggi, dan tidak ada agunan," jelas dia.

Sebagai regulator industri jasa keuangan di Tanah Air, OJK mengeluarkan dua aturan soal fintech. POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam berbasis Teknologi Informasi serta POJK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya