Tokopedia Tindak Tegas Penjualan Blangko e-KTP

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Tokopedia buka suara terkait temuan penjualan blangko KTP elektronik atau e-KTP melalui platform-nya. Dalam keterangan yang dirilis pada Kamis, 6 Desember 2018, perusahaan ecommerce itu memberi pernyataan secara tertulis:

Kado Pernikahan Peralatan Rumah Tangga buat Sahabat, Pasti Bermanfaat

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik. Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus."

Pernyataan tersebut diatribusikan atas nama Astri Wahyuni, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia. 

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Perusahaan juga menyatakan memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Penjualan blangko e-KTP merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana. 

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," tulis keterangan itu.

Biaya Layanan Tokopedia Naik 9 Hari Lagi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah, menceritakan soal terungkapnya penjualan blangko KTP elektronik atau e-KTP melalui Tokopedia. 

Saat ini, pelaku sudah teridentifikasi. "Pelaku yang menjual di Tokopedia sudah teridentifikasi semuanya. Sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemiliknya," kata Zudan di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Zudan menambahkan, kasus ini juga telah diserahkan pada kepolisian. Ia menilai, menawarkan dan menjualbelikan blangko dokumen merupakan kejahatan yang harus ditanggulangi bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya