Laporkan Fintech 'Nakal' ke Kominfo, Begini Caranya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kementerian Kominfo mengajak masyarakat adukan fintech peminjaman online bermasalah. Pengaduan mengenai fintech bermasalah ini bisa dilakukan di mana saja.

img_title Ratusan Pinjol Ilegal Dibabat, Ada 951 Entitas yang Dihentikan

Sejauh ini sudah ada sekitar 400 aplikasi dan situs yang dihapuskan berkaitan dengan fintech bermasalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengaduan bisa dilakukan sebagaimana konten negatif biasa. Jadi enggak usah khusus mengenai pinjaman. Nanti malah berbelit lagi," kata Menteri Kominfo, Rudiantara, di Gedung Kominfo, Senin, 10 Desember 2018.

img_title Warga RI Makin Banyak Ngutang Lewat Pinjol, Pembiayaan Tembus Rp107 Triliun

Rudiantara mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan bisa kepada Kominfo. Dengan masuk ke fitur Aduan Konten yang ada di situs Kementerian Kominfo.

"Ada situs Kominfo, di sana ada boks aduan konten. Adukan saja di situ, kenapa menurut masyarakat ini ilegal atau menipu," ujarnya.

img_title Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Aturan OJK soal Gagal Bayar

Nanti setelah mendapatkan laporan, pihak Kominfo yang akan mengecek kepada Otoritas Jasa Keuangan apakah situs atau aplikasi itu memang bermasalah. OJK-lah yang memberikan izin pada pinjaman online bisa beroperasi.

Selain situs Kominfo, masyarakat juga bisa langsung kepada OJK untuk melaporkannya. "OJK memberitahu kepada kami. Bisa juga kepada kami ngecek, nanti kami tanyakan ke OJK konfirmasinya. Setelah konfirmasi kami akan take down secepatnya," kata Rudiantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan yang akan diterapkan Kominfo bisa berupa pemblokiran situs fintech ilegal, atau penghapusan aplikasi.

Untuk aplikasi ilegal, akan diminta take down dari pihak Kementerian Kominfo kepada pihak Google untuk PlayStore dan juga ke AppStore.

Ilustrasi pinjol.

OJK Ubah Batas Kredit Macet Pinjol, dari Telat 90 Hari Jadi 180 Hari

OJK berencana untuk mengubah batas kategori pendanaan macet Pinjaman Daring (Pindar) dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut