Laporkan Fintech 'Nakal' ke Kominfo, Begini Caranya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kementerian Kominfo mengajak masyarakat adukan fintech peminjaman online bermasalah. Pengaduan mengenai fintech bermasalah ini bisa dilakukan di mana saja.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Sejauh ini sudah ada sekitar 400 aplikasi dan situs yang dihapuskan berkaitan dengan fintech bermasalah.

"Pengaduan bisa dilakukan sebagaimana konten negatif biasa. Jadi enggak usah khusus mengenai pinjaman. Nanti malah berbelit lagi," kata Menteri Kominfo, Rudiantara, di Gedung Kominfo, Senin, 10 Desember 2018.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Rudiantara mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan bisa kepada Kominfo. Dengan masuk ke fitur Aduan Konten yang ada di situs Kementerian Kominfo.

"Ada situs Kominfo, di sana ada boks aduan konten. Adukan saja di situ, kenapa menurut masyarakat ini ilegal atau menipu," ujarnya.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Nanti setelah mendapatkan laporan, pihak Kominfo yang akan mengecek kepada Otoritas Jasa Keuangan apakah situs atau aplikasi itu memang bermasalah. OJK-lah yang memberikan izin pada pinjaman online bisa beroperasi.

Selain situs Kominfo, masyarakat juga bisa langsung kepada OJK untuk melaporkannya. "OJK memberitahu kepada kami. Bisa juga kepada kami ngecek, nanti kami tanyakan ke OJK konfirmasinya. Setelah konfirmasi kami akan take down secepatnya," kata Rudiantara.

Tindakan yang akan diterapkan Kominfo bisa berupa pemblokiran situs fintech ilegal, atau penghapusan aplikasi.

Untuk aplikasi ilegal, akan diminta take down dari pihak Kementerian Kominfo kepada pihak Google untuk PlayStore dan juga ke AppStore.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya