Pemerintah Bikin Aturan Kendaraan Roda Dua, Grab: Pertama di dunia
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, mendukung pemerintah membuat aturan kendaraan umum roda dua. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan transportasi online.
"Artinya, langkah-langkah ini sedang dijalankan pemerintah, yaitu melakukan komunikasi pemainnya sendiri. Ke pengemudi dan kita juga. Semacam gather information. Apa sih sebenarnya yang bisa," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Untuk proses yang berjalan saat ini, Ridzki mengatakan harus didukung. Komunikasi dilakukan untuk memahami permasalahan roda dua di lapangan. Menurutnya regulasi ini menjadi salah satu yang pertama di dunia untuk membantu aktivitas roda dua.
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui draf dari peraturan Kemenhub. Namun, ada konsep yang dibawa pemerintah saat berdiskusi.
"Tentu kami melakukan diskusi berdasarkan konsep-konsep tersebut, dan bagaimana regulasi membantu aktivitas usaha para pengemudi dan membantu masyarakat," ungkapnya. Kementerian Perhubungan sudah menggodok aturan untuk kendaraan roda dua sejak akhir 2018.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan sejumlah aturan termasuk ojek online akan diusahakan selesai secepatnya pada akhir Januari atau awal bulan depan. (ann)