Pemerintah Bikin Aturan Kendaraan Roda Dua, Grab: Pertama di dunia

Grab Indonesia luncurkan fitur tombol darurat.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, mendukung pemerintah membuat aturan kendaraan umum roda dua. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan transportasi online.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Artinya, langkah-langkah ini sedang dijalankan pemerintah, yaitu melakukan komunikasi pemainnya sendiri. Ke pengemudi dan kita juga. Semacam gather information. Apa sih sebenarnya yang bisa," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Untuk proses yang berjalan saat ini, Ridzki mengatakan harus didukung. Komunikasi dilakukan untuk memahami permasalahan roda dua di lapangan. Menurutnya regulasi ini menjadi salah satu yang pertama di dunia untuk membantu aktivitas roda dua.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui draf dari peraturan Kemenhub. Namun, ada konsep yang dibawa pemerintah saat berdiskusi.

"Tentu kami melakukan diskusi berdasarkan konsep-konsep tersebut, dan bagaimana regulasi membantu aktivitas usaha para pengemudi dan membantu masyarakat," ungkapnya. Kementerian Perhubungan sudah menggodok aturan untuk kendaraan roda dua sejak akhir 2018.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan sejumlah aturan termasuk ojek online akan diusahakan selesai secepatnya pada akhir Januari atau awal bulan depan. (ann)

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Menurut dia, proyek bandara ini memak

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024