Diteror Platform Pinjam Online? Lapor ke Sini

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Maraknya kehadiran perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) di Indonesia menimbulkan sejumlah pengaruh positif dan negatif untuk masyarakat. Salah satu masalah yang seringkali disoroti yakni perihal teror yang dilakukan oleh kreditur. Sebagian masyarakat mengeluh tidak tahu ke mana mereka harus meminta perlindungan saat mendapat teror tersebut.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara dengan keresahan masyarakat tersebut. Sebagai organisasi yang membawahi pelaku usaha Peer to Peer (P2P) lending dan fintech pendanaan online di Indonesia, AFPI menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online untuk melindungi masyarakat yang memanfaatkan pendanaan online.

"Kami ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech. Asosiasi berinisiatif menyediakan wadah untuk masyarakat mengadu. Upaya-upaya yang kami lakukan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," kata Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui call center di nomor 021-50821960, atau email pengaduan@afpi.or.id. Langkah selanjutnya yang mereka tempuh ialah penerapan sertifikat lembaga penagihan. Di dalamnya diatur mengenai larangan penyalahgunaan data, dan wajib bagi kreditur untuk melaporkan prosedur penagihan.

Kuseryansyah mengatakan, langkah ini bisa memitigasi peredaran fintech bodong. Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan merupakan wujud praktik bisnis untuk melindungi kreditur maupun debitur.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Tidak hanya membuat peraturan yang menguntungkan peminjam, AFPI juga tengah mengembangkan pusat data fintech. Tugasnya untuk menandai para peminjam yang ketahuan nakal. Cara kerjanya ialah jika ada debitur yang tidak membayar utang hingga 90 hari, maka data mereka akan masuk ke dalam database peminjam bermasalah.

Sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 99 perusahaan pendanaan yang terdaftar. Mereka telah melakukan 9 juta transaksi kepada 3 juta masyarakat Indonesia. Mayoritas masyarakat yang mendapat pendanaan ialah mereka yang tidak bisa menyentuh layanan keuangan, seperti bank.

"Kami hadir untuk menjaga industri fintech, khususnya P2P lending agar bisa berperan positif dalam mendorong ekonomi nasional melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya terus menjunjung tinggi kode etik dalam melindungi konsumen," katanya. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya