Driver Langgar Kode Etik, Grab Ancam Putus Kemitraan

Booth Grab.
Sumber :
  • VIVA/Tasya Paramitha

VIVA – Aplikasi transportasi online, Grab, membuat aturan supaya mitra pengemudi atau driver terhindar dari aktivitas politik. Terlebih, tahun ini Indonesia akan menggelar pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden pada 17 April mendatang.

img_title Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi, Sejak Sebelum Dilantik Sebagai Presiden

Mengutip dari situs Grab Indonesia, Kamis, 7 Februari 2019, layanan aplikasi berbagi tumpangan atau ride-hailing pesaing Gojek ini menerbitkan kode etik keterlibatan driver Grab dalam aktivitas politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Grab menegaskan posisinya yang menjunjung tinggi demokrasi yang adil dan beretika, mandiri, netral, dan bebas dari intervensi politik. Mereka juga tetap menjamin hak dan kebebasan driver dalam memberikan pandangan dan aspirasi. Adapun 5 kode etik yang wajib diingat dan dipatuhi oleh driver:

img_title Tegas! Singapura Tak Mundur, Perusahaan Pemicu Kabut Asap Bakal Ditindak

1. Pandangan dan pendapat mitra pengemudi bersifat pribadi. Mereka tidak diperkenankan untuk membawa nama perusahaan atau anak perusahaan dalam aktivitas politik.

2. Jika terlibat dalam segala aktivitas politik, pengemudi dilarang mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan dari Grab, dan menggunakan peralatan, perangkat dan atribut resmi Grab.

img_title 32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

3. Mengacu pada poin kedua, mitra dilarang untuk memberikan janji dan komitmen atas nama perusahaan.

4. Mitra pengemudi tidak diperkenankan memberi sumbangan dalam bentuk apapun untuk mendukung kepentingan dan kegiatan politik atas nama perusahaan.

5. Sesama pengemudi harus menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Perusahaan mengharuskan pengemudi menghindari konflik pribadi karena pandangan politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika terdapat driver yang ketahuan melanggar lima poin di atas, maka Grab akan bertindak tegas, dan kemungkinan terburuk adalah pemutusan kemitraan.

Kemudian, bagi driver yang ingin bertanya lebih lanjut, bisa disampaikan melalui email: publicrelation.id@grab.com, atau layanan konsumen di 021-80648700. (ren)

Menhut Raja Juli Antoni

Buntut Karhutla, RI Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Korporasi Kini Kena Sanksi

Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Total 32 korporasi telah dikenai sanksi administratif se

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut