Pedagang E-Commerce Dikenai Pajak, JD.ID Patuh

Melihat Toko Tanpa Kasir Pertama di Indonesia, JD.ID X
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pedagang e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

img_title Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

Head of Corp Communications & Public Affairs JD.ID, Teddy Arifianto mengatakan perusahaannya akan melakukan persiapan bagi para pedagang pada platformnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu kita persiapkan sosialisasi. Buat kita lebih gampang karena B to C (business to consumer). Reseller kita tinggal sosialisasikan mereka," kata Teddy, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. 

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Dia mengatakan perusahaan tak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya, hal lumrah sebuah negara mengenakan pajak bagi masyarakatnya. Sebagai perusahaan, Teddy menuturkan, JD.ID akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Enggak ada masalah. Di negara manapun usaha mencari pendapatan dari pajak. Dan itu sesuatu yang lumrah itu hak negara. Kita berbisnis di Indonesia punya aturan masing-masing," ujarnya. 

img_title DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen, Ini Klaster dan Ketentuannya

Peraturan tersebut akan segera diberlakukan pada 1 April 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak ingin mempersulit iklim bisnis pelaku usaha di bawah penghasilan tidak kena pajak. Dia menyatakan aturan itu untuk mengamankan basis data pajak para pelaku saja. Selain itu, langkah ini bertujuan memajukan ekonomi digital supaya bisa lebih stabil dan berkembang. 

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti

Kampus IGM Palembang Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Dipasangi Spanduk

Bapenda Palembang Sumatera Selatan mengatakan, tunggakan pajak PBB-P2 oleh Yayasan Indo Global Mandiri yang membawahi Universitas IGM nilainya mencapai Rp2,3 miliar

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut