- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai ojek online segera diberlakukan. Rancangan itu mengatur beberapa poin, salah satunya soal Standar Operasional dan Prosedur pembekuan akun mitra pengemudi. Menanggapi hal ini, Gojek mengaku masih menunggu hasil akhirnya.
"Saat ini Gojek tengah menunggu hasil akhir dari RPM yang sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say, kepada VIVA, Jumat 15 Maret 2019.
Ia tidak bisa bicara banyak karena sifatnya masih rancangan. Namun startup unicorn itu berharap aturan ini mampu menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi mitra dan tetap memberi keuntungan untuk konsumen.
Kabarnya peraturan ini mengharuskan aplikator memiliki SOP saat menangguhkan akun mitra pengemudi. Aplikator harus membuat dan memiliki SOP yang berisi jenis, tingkatan, tahapan hingga pencabutan sanksi.
Poin lain dalam rancangan tersebut yang sudah direalisasikan Gojek adalah penyediaan tombol darurat. Gojek pada hari ini telah merilis fitur tersebut, yang mana terdiri dari unit darurat dan terhubung dengan ratusan kepolisian dan ambulans. Tim tersebut siap menjaga pengemudi dan pengguna selama 24 jam setiap harinya.
Sementara pesaingnya, Grab sudah sejak lama memiliki fitur tersebut. RPM juga turut mengatur tentang atribut pengemudi, seperti jaket yang dapat memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, menggunakan sarung tangan dan jas hujan ketika hujan.