Penetapan Tarif Baru, Grab Ogah Buka Harga

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku jika kebijakan tarif baru kendaraan roda dua oleh Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi atau driver.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan tarif kendaraan roda dua atau ojek online dengan tiga zona berbeda. Untuk biaya jasa minimal perjalanan sejauh 4 kilometer, tarifnya berkisar antara Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konsep dari pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan driver. Tapi, pada saat yang bersamaan, kami juga, kan, harus memikirkan nasib penumpang," ujar Ridzki, usai acara Thinkubator Conference di The Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

img_title Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Ia pun mengaku berencana untuk menaikkan tarif, namun tidak bersedia menyebut angka yang akan diajukan. Alasannya, karena Grab menghargai pemerintah yang sudah bersedia memberi kepastian kepada driver soal penyesuaian tarif.

Saat ini kompetitor Gojek tersebut masih menjalin komunikasi dengan pemerintah, termasuk mempelajari peraturan apa yang ada di dalamnya. Sebelum regulasi dibuat, menurut Ridzki, aplikator, driver maupun beberapa perwakilan dari elemen masyarakat telah terlebih dahulu mendiskusikannya.

img_title Asyik! Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Tidak Akan Naik Sama Sekali!

"Mohon maaf saat ini kita masih diskusi dengan pemerintah bagaimana pengimplementasiannya ke depan. Peraturan pemerintah adalah peraturan. Artinya, tidak bisa lagi kita suarakan setuju atau tidak setuju," ungkap Ridzki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif ojek online terbagi menjadi tiga zona, yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali adalah zona satu. Lalu, zona dua adalah Jabodetabek, zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku.

Biaya jasa yang ditetapkan aplikator juga tidak boleh lebih dari 20 persen, dan sisanya 80 persen adalah hak driver. Peraturan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Mei 2019, dengan alasan agar aplikator bisa menyesuaikan perhitungan. (ann)

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kampanye Keselamatan Pelayaran

Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggelar acara edukasi masyarakat, melalui kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin 27 Juli 2026

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut