Ada-ada Saja, Grab Wajibkan Penumpang untuk Selfie

GrabCar.
Sumber :
  • Mashable

VIVA – Setelah pertengahan bulan lalu menerapkan denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan, kini Grab Malaysia merilis fitur baru yang mewajibkan pengguna Grab untuk swafoto atau selfie sebelum memesan layanan.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Mengutip situs The Star, Senin, 15 April 2019, alasan fitur ini dibuat semata-mata untuk memastikan keselamatan bagi mitra pengemudi atau driver dan penumpang.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke merespons positif terkait fitur baru keluaran pesaing Gojek tersebut. Menurutnya, Grab sudah seharusnya memperbaiki layanan melalui fitur barunya ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

"Adalah penting bahwa sektor publik dan swasta bekerjasama untuk memanfaatkan teknologi baru untuk kebaikan sosial," kata Loke. Sementara itu, Country Head Grab Malaysia, Sean Goh, menyebutkan bahwa fitur ini hanya untuk keamanan dan tidak ada informasi yang akan dikumpulkan dari penumpang.

“Selfie mereka hanya akan digunakan untuk keperluan verifikasi satu kali dan tidak akan ditunjukkan kepada pengemudi,” kata dia. Goh menambahkan jika fitur ini juga akan mengurangi kejahatan yang dilakukan oleh oknum penumpang yang meresahkan pengemudi.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

“Pengalaman kami adalah mereka yang merencanakan kegiatan kriminal akan melakukannya dalam empat kali pertama mereka menggunakan aplikasi Grab begitu mendaftar," jelas Goh.

Sebelumnya, Grab Malaysia resmi memberikan denda kepada calon penumpang yang melakukan pembatalan atau cancel pesanan antara RM3 atau Rp10.470 sampai RM5 atau Rp17.450 mulai 25 Maret 2019.

Angka denda ini tergantung dari jenis kendaraan maupun layanan yang dipesan calon penumpang. Denda berlaku apabila calon penumpang meng-cancel perjalanan mereka lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau driver.

Untuk layanan seperti GrabCar, GrabTax (pakai meteran maupun eksekutif), serta JustGrab untuk di bandara, biaya cancel sebesar Rp10.470. Untuk GrabCar enam tempat duduk atau JustGrab 10 tempat duduk, dikenai denda RM4 atau sekitar Rp14 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya