Grab Bantah Promo Ojek Online Bikin Persaingan Tak Sehat

Logo Grab.
Sumber :
  • Esquire Philippines

VIVA – Wacana peraturan promo ojek online yang baru-baru ini ramai dibicarakan, menurut Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, tidak ada unsur predatory pricing (jual rugi). Dengan kata lain, tidak akan ada persaingan tak sehat antarplatform. 

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

"Promo hanya diberikan di waktu-waktu tertentu. Kedua untuk loyalitas ke konsumen setia, dan terakhir changing habit atau mengubah kebiasaan, itu kita lihat biasanya masyarakat menyambut baik," katanya usai menghadiri acara #PatunganUntukBerbagi di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019.

Grab juga bersedia menerima undangan dari pemerintah guna melakukan diskusi, sebab perusahaan decacorn itu diminta memberi masukan. Masukannya berupa pendapat dari mitra pengemudi dan pendapat dari pelanggan. Meski begitu, pada akhirnya perusahaan tetap menyerahkan keputusan akhirnya ke regulator.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Sebelumnya, wacana regulasi penghapusan diskon disebut dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Mengenai hal ini Ridzki tak berkomentar banyak, namun ia berpesan jika ada pihak yang dirugikan bisa mengadu ke layanan yang sudah disediakan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pernah mengatakan bahwa masing-masing aplikator memiliki hak yang sama terhadap regulasi. Pemerintah harus membuat aturan yang bisa membuat suatu keadaan kondusif terhadap aplikasi. 

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

"Kita ingin membuat tarif yang sesuai di mata aplikator, pengemudi, dan penumpang. Mengenai aturan diskon akan saya lakukan di waktu yang pas. Saya tidak ingin kontraproduktif, apa yang kita lakukan sudah berdasarkan riset," kata Budi. (ann)

Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024