Dikucuri Rp180 Miliar, Ralali.com Ingin Seperti Gojek dan Grab

Ilustrasi super app.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pendiri dan Kepala Eksekutif Ralali.com, Joseph Aditya, mengaku akan fokus membangun platformnya menjadi aplikasi super atau super app pada semester kedua tahun ini. Rencana tersebut berkaitan dengan suntikan dana segar yang baru diperoleh Ralali sebesar US$13 juta atau Rp180 miliar.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

"Minggu lalu kami baru rilis dapat funding untuk jadi super app," kata dia di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. Pendanaan tersebut dipimpin oleh Arbor Ventures, TNB Aura dan Qualgro (ketiganya dari Singapura), ZIGExN Co.Ltd (Jepang), serta AddVentures (Thailand).

Aditya mengatakan bahwa super app ini akan sama seperti super app yang ada pada platform seperti Gojek dan Grab. Di mana kebutuhan pengguna bisa dipenuhi melalui satu aplikasi.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

"Dari mereka kulakan (penjual) barang butuh pinjaman atau mereka melakukan investasi semua bisa dilakukan hanya dalam satu aplikasi, termasuk pembayaran listrik, BPJS karyawan," jelas dia.

Pada tahun pertama ini, Aditya akan menekankan pada industri fintech terlebih dahulu. Ia siap membantu pengguna meraih pendanaan dan juga investasi.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Dengan super app tersebut, Ralali.com akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, Aditya mengaku tidak akan sembarangan untuk membagikan data pribadi pengguna.

"Data yang diberikan hanya yang dibutuhkan oleh pihak lain. Kami tidak akan memberikan semua data pribadi pengguna. Jadi, kerja sama yang dilakukan bukan berarti data milik kami jadi milik mitra juga," ungkap Aditya.

Informasi saja, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah ada 1.227 lembaga yang bisa mengakses data kependudukan pemerintah.

Lembaga perbankan mendominasi di kisaran 800, bursa efek sekitar 100 lembaga, asuransi dan perusahaan lainnya ada sekitar 50 lembaga, 8 lembaga penegak hukum, dan 4 perguruan tinggi.

Meski begitu, kerja sama tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU tersebut. Apalagi kerja sama itu hanya dalam bentuk verifikasi data, bukan pemberian data.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya