Tokocrypto, Penyedia Mata Uang Kripto Pertama yang Terdaftar Resmi

Cryptocurrencies
Sumber :
  • Viva.co.id/Sarie

VIVA – Penyedia mata uang kripto memang banyak bermunculan, namun jarang yang sampai mengurus perizinan dan terdaftar di institusi resmi. Makanya, ketika Tokocrypto resmi terdaftar di Bappebti, mereka merupakan penyedia mata uang pertama yang terdaftar resmi.

Pintar Investasi Kripto Lewat Wadah Edukasi

Tokocrypto merupakan pedagang aset kripto yang berdiri tahu 2018, dengan menawarkan teknologi blockchain kepada publik. Mereka mengklaim menyediakan platform yang mudah, sederhana, instan, dan aman untuk bertransaksi kepada nasabah.

Kini mereka telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto). Ini merupakan buah dari hasil karena mereka telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Kecepatan adalah Segalanya di Pasar Kripto

“Menjadi Pedagang Aset Kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto,” jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2019.

Bappebti sendiri merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan Bappebti, yaitu No. 5 tahun 2019 pada Februari lalu, serta No. 9 tahun 2019 pada bulan Juli. Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di Bappebti.

Kripto jadi 3 Besar Investasi Terbanyak yang Dipilih Orang Indonesia

“Kami juga sedang menjalin komunikasi aktif dengan Bappebti dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Kami juga mendukung Bappebti dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto. Kami menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan,” kata Kai.

Ditambahkan Teguh Kurniawan Harmanda, selaku COO Tokocrypto, perusahaannya telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi, yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003.

Cryptocurrency.

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Dunia cryptocurrency semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, menawarkan peluang menarik bagi investor untuk mendapatkan keuntungan. Namun, seperti halnya investasi

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024