Terdaftar di Bappebti, Broker Bitcoin Ingin Fokus 'Merawat' Nasabah

Bitcoin.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa crypto exchange ilegal atau tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia.

img_title Buntut Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, DPR Minta Sistem Pengawasan dan Transparansi Aset Negara Diperketat

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa crypto exchange di Indonesia hingga akhir Juli 2020, karena sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyampaikan, sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exchanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

img_title 13 Rumah Mewah di Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara, Bakal Dibongkar Pemerintah

Ke-13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia di antaranya adalah PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, jika ada perusahaan penyedia layanan crypto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti, akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," ungkapnya, Sabtu, 25 Juli 2020.

img_title Perusahaan Tak Lagi Sekadar Mencari Publikasi, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Triv.co.id selaku platform marketplace mata uang kripto seperti Bitcoin selalu meningkatkan loyalitas nasabah mereka. Kali ini, Triv yang lebih dikenal sebagai broker Bitcoin dan resmi terdaftar di Bappebti mengeluarkan program pemasaran anyar bernama Point Reward.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Loyalitas nasabah adalah aspek utama yang kami rawat dan tingkatkan terus-menerus. Jadi, dengan Point Reward yang diperoleh dari hasil bertransaksi di Triv.co.id, nasabah kami bisa menukarnya dengan voucher di puluhan merchant mitra,“ kata Pendiri dan Kepala Eksekutif Triv.co.id dan TPRO.co.id, Gabriel Rey.

Cara memperoleh dan menggunakan Point Reward ini sangat mudah. “Nasabah hanya perlu login ke akunnya di Triv.co.id/login, lalu masuk ke laman Point Reward dari menu. Setelah login, mereka sudah bisa bertransaksi di Triv.co.id dan mendapat Point Reward dari setiap transaksi,” papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut