Logo WARTAEKONOMI

Grab Batal Bayar Denda Rp49 Miliar

Grab (FOTO: TechCrunch)
Grab (FOTO: TechCrunch)
Sumber :
  • wartaekonomi

Grab Indonesia memenangkan pertarungan hukum melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan perlakuan istimewa bagi pengemudi roda empat yang terafiliasi dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Kabar itu berasal dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea yang mewakili Grab Indonesia dan TPI. Grab juga telah mengonfirmasi laporan itu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mendukung banding Grab menyusul keputusan KPPU yang menyebut perusahaan telah melanggar pasal 14 dan 19 (d) UU No. 5/199 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kemitraan dengan TPI," ujar Juru Bicara Grab, dilansir dari KrAsia, Selasa (29/9/2020).

Pada Jumat (25/9/2020) pekan lalu, pengadilan memutuskan menghentikan kasus itu karena tak ada pelanggaran dan diskriminasi yang tertera dalam undang-undang.

Baca juga: Harga Ponsel Samsung Turun, Mulai Rp900 Ribuan

TPI merupakan perusahaan penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia; menawarkan sejumlah skema sewa mobil jangka panjang, dengan opsi kepemilikan mobil bagi pengemudi Grab setelah beberapa tahun.

KPPU menuding Grab mengatur algoritmanya untuk mengalokasikan lebih banyak pesanan kepada pengemudi di bawah naungan TPI. Lembaga itu pun membawa kasus itu ke pengadilan karena menerima keluhan dari pengemudi Grab independen yang tergabung dalam organisasi angkutan sewa khusus Indonesia di Sumatera Utara.