Startup dan UKM Makin Mudah Cari Alternatif Modal

Ilustrasi startup.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Saat ini ada tiga perusahaan teknologi keuangan berbasis layanan urun dana melalui penawaran saham (fintech equity crowdfunding) yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.

img_title Regulator hingga Investor Didorong Sinergis Benahi Tata Kelola Ekosistem Startup Nasional

Patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, melalui equity crowdfunding, prosesnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Fintech Diserbu UMKM, Bank Butuh Lakukan Ini

img_title PM Anwar Ibrahim Akan Sampaikan Kerugian Investasi Dana Pensiun PNS Malaysia di Startup RI ke Parlemen

Sebagai informasi, equity crowdfunding telah diresmikan lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis Berbasis Digital.

Tren penghimpunan dana oleh usaha kecil menengah (UKM) dengan konsep penawaran saham melalui fintech equity crowdfunding terus berlanjut. OJK mencatat sudah ada 111 UKM yang berhasil menghimpun dana lewat industri ini hingga 30 September 2020, di mana terdapat 16.965 investor yang telah menyalurkan dana senilai Rp153,91 miliar kepada 111 issuer atau debitur.

img_title Membongkar Strategi Startup Sukses Membangun Bisnis di Tengah Persaingan yang Semakin Ketat

Pendanaan tersebut telah dilakukan oleh tiga penyelenggara equity crowdfunding yang telah tercatat dan berizin dari OJK. Rinciannya, PT Santara Daya Inspiratama (Santara) berhasil mengumpulkan dana senilai Rp95,58 miliar dari 15.171 investor untuk 68 penerbit saham (UKM).

Lalu, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) menyalurkan dana senilai Rp29,92 miliar kepada 39 penerbit yang dihimpun dari 1.225 investor. Sedangkan, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) menyalurkan pendanaan kepada 4 penerbit senilai Rp28,4 miliar dari 569 investor.

Untuk mendukung pertumbuhan industri ini, yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau Aludi melalui Surat OJK No.S-153/PM.22/2020. Dengan demikian, Aludi akan menjadi wadah bagi fintech berbasis layanan urun dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ketua Umum Aludi, Reza Avesena, pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh Santara, Bizhare, dan Crowddana. Ia mengaku jika Aludi ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas.

"Aludi memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan perizinan, di mana kami akan melakukan dua tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara," ungkap dia, Senin, 14 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut